Ada Apa dengan 30 September 2023 dan Kenapa Tidak Boleh Membuka Pintu? Ternyata Kenang Tragedi Ini

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 07:38 WIB
Ilustrasi - alasan pada malam 30 September tidak boleh membuka pintu. (Unsplash: Jan Tinneberg)
Ilustrasi - alasan pada malam 30 September tidak boleh membuka pintu. (Unsplash: Jan Tinneberg)



SEMARANG, AYOSEMARANG.COM ‐‐ Tanggal 30 September selalu menjadi momen bersejarah bagi Indonesia.

Setiap tahun, tanggal ini diperingati sebagai Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI pada tahun 1965.

Peristiwa G30S PKI merupakan salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga: Butuh Motor Bebek Murah Irit Bahan Bakar? Honda Supra X 125 per September 2023 Mulai Harga Rp 6 Juta Aja

Pada tahun 2023, kita kembali mengenang peristiwa tersebut yang telah mengguncang negara Indonesia, dan meninggalkan bekas yang mendalam dalam ingatan rakyat Indonesia.

Menjelang 30 September 2023 ini, beredar video di TikTok yang menyebut tidak boleh membuka pintu ketika malam hari.

Salah satunya adalah akun TikTok @wangxian010 yang diunggah 4 September 2023 tentang tanggal 30 September.

Postingan itu dijelaskan ‘hati-hati pada tanggal 30 September jam 3 pagi jangan buka pintu jika ada yang ketok-ketok pintu'.

Baca Juga: Apa Itu Arti Topita dan Botita yang Viral di TikTok? Ternyata dalam Bahasa Gaul Kaum Pelangi, Artinya Ini

Kemudian di bagian tag terdiri dari hastag peristiwa, G30S PKI, dan 30 september 2023.

Sehingga, postingan tersebut mengingatkan sejarah pemberontakan G30S PKI yang terjadi tanggal 30 September.

Sejarah G30S PKI di Indonesia

Pemberontakan G30S PKI pada tahun 1965 berawal dari persaingan politik antara Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Mau Beli Mobil Baru Toyota Agya di Edisi September 2023? Cek Harga Terbaru, Tipe GR Sport Masih Terjangkau

PKI merasa khawatir dengan kondisi kesehatan Presiden Soekarno yang semakin memburuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X