Hanya 30 Menit dari Rembang, Desa Indah dengan Mitos Ngeri Bikin Pejabat Dilarang ke Sini!

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 18:29 WIB
Ilustrasi desa yang punya mitos kutukan kepada pejabat dan bangsawan  (Pixabay)
Ilustrasi desa yang punya mitos kutukan kepada pejabat dan bangsawan (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Desa yang terletak 30 menit dari Kabupaten Rembang ini memiliki mitos yang membuat pejabat bergidik.

Terletak 23 KM dari Kabupaten Rembang, Desa bernama Dukuh Modo ini memiliki keunikan.

Banyak daerah di Indonesia yang memiliki keunikan dan mitos tertentu di daerahnya, tetapi jarang yang menyinggung pejabat seperti ini.

Bukan hanya pejabat saja, konon mitos ini sudah menjadi momok mengerikan para bangsawan jaman dahulu kala.

Baca Juga: TOP 3 Desa Terkaya di Jawa Tengah, Warganya Hidup Bergelimang Harta, Pendapatan Rp 100 Juta Per Bulan

Dukuh Modo berlokasi di Desa Jadi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Sebenarnya cover desa ini masih sama seperti desa pada umumnya, tidak terlihat mengerikan.

Begitupun aktivitas penduduk sekitar yang juga normal seperti desa lainnya.

Namun, jika ada Pejabat atau Bangsawan yang datang ke sini harus berhati-hati.

Baca Juga: 7 Nama Desa Paling Unik di Kabupaten Magelang, Nomor 5 Bikin Merinding, Berhubungan dengan Mistis?

Karena konon, setelah melewati atau ada di desa ini, nantinya Jabatan yang diemban oleh Sang Pejabat atau bangsawan akan lengser.

Oleh karena itu pejabat atau bangsawan di Jawa Tengah bahkan di Indonesia dianjurkan tidak melewati desa ini jika tidak ingin kursi kedudukannya hilang.

Saking kuatnya mitos ini, hingga saat ini masih sangat dipercaya oleh warga sekitar dan orang yang mengetahuinya.

Legenda ini bermula dari kisah Joko Modo dan Panji Sering.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X