AYOSEMARANG.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK sesuai jadwal BKN secara resmi akan dibuka Rabu, 20 September 2023 atau hari ini.
Adapun sebelum mendaftar CPNS atau PPPK 2023 ada baiknya untuk mengetahui perbedaan antara keduanya.
Baik PPPK dan CPNS 2023 memiliki perbedaan mulai dari besaran gaji, masa kerja hingga tunjangan kerjanya lho.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham Lengkap dengan Cara Cek Formasi!
Berikut perbedaaan CPNS dan PPPK 2023:
1. Besaran gaji dan tunjangan
Meski tergolong sama-sama ASN atau menjadi Aparatur Sipil Negara, PPPK dan CPNS memiliki perbedaan dalam perihal gaji maupun tunjangan.
Komponen pendapatan PNS diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji maupun Tunjangan PNS.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Buka Hari ini! Cek Alur Daftar dan Syarat-syaratnya
Sedangkan besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Melalui aturan tersebut, gaji dan tunjangan yang didapat oleh PNS menjadi terdapat sedikit perbedaan.
Selama bekerja gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan pangan, keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan resiko untuk formasi tertentu dan tunjangan profesi untuk guru dan dosen baik CPNS maupun PPPK mendapat hak yang sama.
Hanya saja bedanya PNS akan memperoleh dana pensiun sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
Baca Juga: Template Surat Pernyataan CPNS 2023, Bisa Dipakai untuk Pendaftaran CASN 2023 yang Dibuka Hari Ini