Untuk Seleksi Kompetensi PPPK akan melalui tiga jenis tes yaitu tes manajerial, teknik maupun sosio kultural.
5. Proses Pemberhentian Kerja
Baik PNS dan PPPK akan diberhentikan secara hormat apabila atas permintaan sendiri, meninggal dunia, adanya perampingan organisasi, tidak cakap secara jasmani atau rohani serta memasuki masa pensiun.
Itulah diatas beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK mulai dari tunjangan dan masa kerjanya. Semoga bermanfaat***