Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Buka Hari ini! Cek Perbedaan Masa Kerja dan Tunjangannya

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 12:33 WIB
ilustrasi pendaftaran CPNS 2023 (FREEPIK)
ilustrasi pendaftaran CPNS 2023 (FREEPIK)

2. Status dan Masa Kerja CPNS dan PPPK

ASN atau jalur pendaftaran CPNS diangkat sebagai pegawai dengan status tetap.

PNS akan bekerja hingga masa pensiun, berbeda dengan PPPK yang diangkat sesuai perjanjian kerja yang disesuaikan oleh kebutuhan instansi.

Sehingga PPPK ini diangkat dengan status kontrak dalam jangka waktu tertentu, paling singkat kontrak PPPK adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi tertentu.

Baca Juga: Template Surat Pernyataan CPNS 2023, Bisa Dipakai untuk Pendaftaran CASN 2023 yang Dibuka Hari Ini

3. Usia Melamar CPNS dan PPPK

Untuk syarat melamar CPNS minimal usianya adalah 18 tahun dan maksimal pendaftar adalah 35 tahun.

Sedangkan untuk pelamar PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada posisi atau jabatan yang dilamar pada suatu instansi tertentu.

Contoh, jabatan B memiliki batas maksimal usia 35 tahun, maka pelamar PPPK harus berusia 34 tahun.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Ada Banyak Instansi Peluang Besar Jadi PNS Nih

4. Beda Proses Perekrutan

Baik CPNS maupun PPPK memiliki perbedaan perekrutan.

Untuk seleksi CPNS harus melewati tiga tahapan yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan pada Seleksi PPPK hanya menggunakan dua tahapan yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Resmi Buka! Ini Syarat dan Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Ada Formasi untuk Lulusan SMA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X