2. Status dan Masa Kerja CPNS dan PPPK
ASN atau jalur pendaftaran CPNS diangkat sebagai pegawai dengan status tetap.
PNS akan bekerja hingga masa pensiun, berbeda dengan PPPK yang diangkat sesuai perjanjian kerja yang disesuaikan oleh kebutuhan instansi.
Sehingga PPPK ini diangkat dengan status kontrak dalam jangka waktu tertentu, paling singkat kontrak PPPK adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi tertentu.
Baca Juga: Template Surat Pernyataan CPNS 2023, Bisa Dipakai untuk Pendaftaran CASN 2023 yang Dibuka Hari Ini
3. Usia Melamar CPNS dan PPPK
Untuk syarat melamar CPNS minimal usianya adalah 18 tahun dan maksimal pendaftar adalah 35 tahun.
Sedangkan untuk pelamar PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada posisi atau jabatan yang dilamar pada suatu instansi tertentu.
Contoh, jabatan B memiliki batas maksimal usia 35 tahun, maka pelamar PPPK harus berusia 34 tahun.
4. Beda Proses Perekrutan
Baik CPNS maupun PPPK memiliki perbedaan perekrutan.
Untuk seleksi CPNS harus melewati tiga tahapan yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan pada Seleksi PPPK hanya menggunakan dua tahapan yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.