Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 Via Web Kemensos Lewat HP, Gampang Banget!

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 06:44 WIB
Lebih gampang cek nama penerima bansos PKH 2023 tahap 4 melalui web Kemensos lewat HP. (Ilustrasi: Unsplash/freestocks)
Lebih gampang cek nama penerima bansos PKH 2023 tahap 4 melalui web Kemensos lewat HP. (Ilustrasi: Unsplash/freestocks)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini cara cek nama penerima bansos PKH 2023 tahap 4 melalui web Kemensos lewat HP.

Penting kiranya untuk mengetahui bagaimana cara cek nama penerima bansos PKH 2023 tahap 4 melalui web Kemensos lewat HP saja.

Karena saat ini, tak sedikit masyarakat yang masih kebingungan terkait cara cek nama penerima bansos PKH 2023 tahap 4 di web Kemensos lewat HP.

Baca Juga: Mau Dapat BLT El Nino 2023? Cek Pencairan dan Penerima: Sudah Dapat PKH, Berkah Cair Lagi Rp200 Ribu

Satu hal yang pasti, handphone para calon penerima harus memiliki kuota sehingga jaringan bisa terkoneksi.

Sehingga semua proses pengecekan bisa berjalan dengan lancar dan cepat.

Kemudian untuk bantuan sosial dari pemerintah ini dijadwalkan akan cair akhir Oktober 2023 ini.

Maka itu, tak lama lagi para calon penerima bansos PKH 2023 tahap 4 akan segera menerima manfaat atau dana yang telah dijatahkan.

Baca Juga: Sudah Cair 750 Ribu! Cek Tanggal Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 4 dan Besaran Dana Setiap KPM di Sini!

Program Keluarga Harapan (PKH) ini menjadi salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang berjalan sudah lama, guna menekan angka kemiskinan ekstrem.

Dengan adanya bantuan pemerintah melalui bansos PKH 2023 tahap 4 ini, seluruh masyarakat yang sesuai kriteria bisa hidup lebih sejahtera.

Untuk itu, pengecekan nama penerima bansos PKH ini penting untuk dilakukan supaya tahu status serta jadwal cair manfaatnya.

Hanya dengan mengunjungi web Kemensos lewat HP saja, kamu akan lebih mudah untuk cek nama kamu.

Baca Juga: Tahap 4 Sudah Cair? CEK Cara Praktis Daftar Bansos PKH 2023 Secara Online Lewat HP Aja, Bisa Dapat 750 Ribu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X