Golongan Penerima Pensiun dari PT Taspen
Adapun 4 golongan penerima gaji pensiun dari PT Taspen, golongan I yang jadi golongan paling rendah, menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
Sementara untuk golongan tertinggi yakni Golongan IV yang akan menerima gaji pensiunan dari PT Taspen senilai Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Baca Juga: Berapa UMP Jawa Tengah 2024? Segini jika Naik 15 Persen, Capai Rp2,5 Juta?
Adapun hak penerima pensiunan dari PT Taspen tersebut bisa dihapus apabila pensiunan PNS termasuk ke dalam golongan yang ditetapkan.
Hal itu sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 1969 terkait Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 29.
Ketentuan Berdasarkan Regulasi Terkait
Ada 3 golongan kriteria spesifik yang bisa dihapus haknya sebagai penerima pensiun dikutip dari Suara.com:
1. Penerima pensiun-pegawai yang tak dapat izin dari pemerintah untuk jadi anggota tentara atau pegawai negeri sebuah negara asing.
Baca Juga: Resep Camilan Sehat Homemade Modal Tahu dan Kol, Hemat Tapi Tetap Maknyuss
2. Penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang ditetapkan salah lakukan tindakan atau terlibat di suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan pada negara serta haluan negara menurut Pancasila.
3. Penerima gaji pensiun yang rupanya ketahuan bahwa keterangan yang diberikan menjadi bahan penetapan pemberian gaji pensiun tidak benar.
Baca Juga: Catatkan Laba Rp1,7 Triliun, bank bjb Lanjutkan Pertumbuhan Bisnis Sepanjang Triwulan III 2023
Adapun kriteria gaji pensiunan PNS yang akan cair 1 November:
Kriteria tersebut adalah semua golongan yang tak ada di daftar 3 golongan di atas, maka akan menerima gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan serta jabatannya.