Jadi, UMK 2024 di Kota Semarang siap naik 15 persen sehingga akan ada kenaikan yang signifikan.
Kenaikan tersebut akan ada di kisaran Rp3.519.401, naik 15 persen, yang sebelumnya Rp3.060.349.
Selain ada kenaikan gaji bagi para aparatur sipil negara (ASN) yakni sekitar 8 persen, untuk para buruh dan pegawai lainnya pun siap mendapatkan kenaikan hingga 15 persen.
Wah, tampaknya akan semakin banyak masyarakat yang semangat bekerja dan mencari kerja.
Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan masyarakat tetap bijak dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan kewajibannya.
Demikian informasi terkait tuntutan kenaikan UMK 2024 Jawa Tengah sebesar 15 persen, termasuk di kotka Semarang. Semoga bermanfaat.(*)