Sedangkan di Kabupaten Pasuruan sendiri jika naik sebesar 10 persen maka gaji buruh di wilayah tersebut akan menjadi Rp4.966.646,4.
Namun apabila Kabupaten Pasuruan mendapatkan kenaikan UMK sebesar 15 persen, maka totalnya mencapai Rp5.192.403,17
Perlu ditegaskan, usulan kenaikan UMK Jawa Timur 2024 sebesar 15 persen ini belum ada pengesahan dan pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, tak salah jika kita mencoba untuk memprediksikan terkait UMK Jawa Timur 2024 jika naik di Kisaran 10 persen hingga 15 persen.
Yang pasti, para pekerja sudah sangat mengharapkan terwujudnya kenaikan UMK Jawa Timur 2024 sebesar 15 persen tersebut.
Tak terkecuali para pekerja di Kabupaten Gresik dan Pasuruan. Walaupun UMK di wilayah tersebut sudah besar, mereka pastinya juga mengharapkan adanya kenaikan UMK Jawa Timur 2024 sebesar 15 persen tersebut