4. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024 sebesar Rp3.500.000 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp4.025.000 per bulan
5. UMK Kota Bontang tahun 2024 sebesar Rp3.419.486 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.932.408,90 per bulan
6. UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 sebesar Rp3.394.513 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.903.689,95 per bulan
7. UMK Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 sebesar Rp3.356.109 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.859.525,35 per bulan
8. UMK Kabupaten Samarinda tahun 2024 sebesar Rp3.329.199 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.828.578 per bulan
9. UMK Kota Balikpapan tahun 2024 Kota sebesar Rp3.324.273 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.822.913,95 per bulan
10. UMK Kabupaten Paser tahun 2024 sebesar Rp3.261.566 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.750.800,90 per bulan
Berdasarkan perhitungan estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Berau memiliki UMK tertinggi tahun 2024 sebesar Rp4.227.270,05 per bulan dan UMK terendah adalah Kabupaten Paser dengan estimasi UMK sebesar Rp3.750.800,90 per bulan.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 jika mengalami kenaikan upah minimum sebesar 15%. Semoga bermanfaat!(*)