Maka bila mengalami kenaikan sebesar 15% yaitu menjadi Rp2.795.397,95 per bulan.
2. Majalengka
Diketahui UMK Majalengka 2023 adalah Rp2.180.602,90 per bulannya.
Maka bila mengalami kenaikan sebesar 15% yaitu menjadi Rp2.507.693,33 per bulan.
3. Garut
Diketahui UMK Garut 2023 adalah Rp2.117.318,31 per bulannya.
Maka bila mengalami kenaikan sebesar 15% yaitu menjadi Rp2.434.916,06 per bulan.
4. Ciamis
Diketahui UMK Ciamis 2023 adalah Rp2.021.657,42 per bulannya.
Maka bila mengalami kenaikan sebesar 15% yaitu menjadi Rp2.324906,03 per bulan.
5. Pangandaran
Diketahui UMK Pangandaran 2023 adalah Rp2.018.389,00 per bulannya.
Maka bila mengalami kenaikan sebesar 15% yaitu menjadi Rp2.321.147,35 per bulan.
6. Kuningan
Diketahui UMK Kuningan 2023 adalah Rp2.010.734,30 per bulannya.