Maka bila disetujui mengalami kenaikan sebesar 15% menjadi Rp5.234.168,65 per bulan.
5. Bekasi
Diketahui UMK Bekasi 2023 adalah Rp5.137.575 per bulannya.
Maka bila disetujui mengalami kenaikan sebesar 15% menjadi Rp5.908.211,25 per bulan.
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah (sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018), berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok.
Upah Minimum atau UMK yang disesuaikan setiap tahunnya berlaku untuk karyawan baru, dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan (Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021).
Sedangkan, pekerja atau karyawan yang sudah lebih dari satu tahun kerja, penetapan upahnya harus berpedoman pada struktur skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Itulah informasi mengenai besaran UMK Jabodetabek 2024 bila nantinya disetujui oleh pemerintah naik sebesar 15%. Semoga Bermanfaat.(*)