Jika memang tidak ada penundaan jadwa pencairan maka dapat diprediksi bahwa pencairan dana bansos pendidikan KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 ini akan terealisasi pada minggu kedua hingga ketiga bulan November ini.
Pencairan KJP plus bulan November 2023 ini dilakukan bertahap dan secara sistematis agar tepat sasaran dan dana bansos dapat tersalurkan secara merata kepada KPM siswa penerima.
Untuk mengetahui kapan pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 2 ini, KPM penerima wajib mengecek secara berkala status penerima dan pencairan di https://kjp.jakarta.go.id/
Dengan cara, sebagai berikut:
1. Akses masuk laman kjp.jakarta.go.id
2. Untuk berhasil login, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Setelah berhasil login di laman kjp, periksa status penerimaan.
4. Klik tahun status penerimaan KJP
5. Klik Tahap lalu pilih tombol Cek
6. Laman website akan memproses data yang dimasukkan dan instruksi yang diinginkan kemudian akan muncul infomasi terkait status penerimaan KJP bulan yang diinginkan.
Selain itu, para penerima dana bantuan KJP Plus alokasi November 2023 juga melakukan pengecekan secara berkala dengan memantau informasi terbaru dari situs resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta atau akun Instagram resmi @upt.p4op
Lalu apakah pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 gagal cair dan tidak dapat diterima oleh KPM siswa?
Ternyata KPM siswa penerima bansos pendidikan KJP Plus Tahap 2 ini dapat dinyatakan gagal menerima pencairan dana jika melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan penerima bansos pendidikan KJP Plus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola KJP Plus (P4OP) juga memberikan peringatan tegas kepada KPM siswa penerima untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku juka sudah dinyatakan sebagai penerima bansos KJP Plus.
Jika KPM siswa penerima tidak mematuhi atau bahkan melanggar peraturan sebagai penerima bantuan, maka pencairan dana bansos pendidikan KJP Plus Tahap 2 akan gagal hingga yang paling fatal, status penerima KJP Plus terancam atau dapat dicabut.