Asyik! KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 Sudah Cair? Cek Status Penerima Via Ini: Hati-hati Bisa Gagal Cair!

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 16:08 WIB
KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 Sudah Cair
KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 Sudah Cair

Ketentuan dari peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Pasal 23 tersebut menyebutkan bahwa penyebab kegagalan pencairan bansos KJP Plus bagi KPM siswa penerima bahwa status penerima bansos dapat dicabut, sebagai berikut:

- KPM siswa penerima membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur yang berlaku.
- KPM siswa penerima sebagai perokok dan menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- KPM siswa penerima melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- KPM siswa penerima terlibat dalam kekerasan/perundungan.
- KPM siswa penerima terlibat tawuran.
- KPM siswa penerima terlibat geng motor/geng sekolah.
- KPM siswa penerima minum minuman keras/minuman beralkohol.
- KPM siswa penerima terlibat pencurian.
- KPM siswa penerima melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- KPM siswa penerima terlibat perkelahian.
- KPM siswa penerima terlibat penipuan.
- KPM siswa penerima terlibat mencontek massal.
- KPM siswa penerima membocorkan soal/kunci jawaban.
- KPM siswa penerima terlibat pornoaksi/pornografi.
- KPM siswa penerima menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- KPM siswa penerima membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- KPM siswa penerima sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
- KPM siswa penerima sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
- KPM siswa penerima menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- KPM siswa penerima menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.
- KPM siswa penerima meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan
- KPM siswa penerima melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Itulah informasi terkait dengan pencairan bansos pendidikan KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 beserta cara cek penerima bantuan dan penyebab kegagalan pencairan. Semoga bermanfaat! ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X