AYOSEMARANG.COM-- Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah memberikan usulan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024
Tentu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di berbagai daerah Jawa Timur pun ikut naik.
Baca Juga: Bila Usulan Kenaikan Disetujui Gubernur, UMK 2024 Bekasi Jadi Segini...
Salah satunya adalah Kabupaten Probolinggo yang tentunya memberikan usulan besaran kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo.
Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah memberikan usulan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2024 sebesar Rp2.790.600,24 atau naik sebesar Rp 37.334,29 atau sebesar 1,36 persen dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2023.
Dilansir AyoSemarang.com dari probolinggokab.go.id, usulan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 22 November lalu yang dipimpin oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Dr Anang Budi Yoelijanto dan Kepala BIdang Industrial dan Syarat Kerja Mimik Indrawati.
Alhasil dari rapat pleno tersebut pun diusulkan UMK 2024 Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.790.699,24.
Angka tersebut pun hanya naik sekitar 1,36 persen atau sebesar Rp37.334,29 dari UMK Kabupaten probolinggo tahun 2023.
Kepala Disnaker, Anang Budi Yoelijanto pun menerangkan perhitungan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa indikator.
Formulasi penghitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain itu, penghitungan UMK Kabupaten Probolinggo 2024 juga berdasarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
Baca Juga: Intip UMK Tarakan 2024 Andai UMP Kaltara Jadi Acuan, Tembus Rp4,2 Juta?