Oleh karena itu faktor penentuan Upah Minimum Provinsi beserta Kabupaten Kota di Kalimantan Timur adalah faktor prioritas yang harus selalu dikaji secara mendalam karena berhubungan dengan faktor kebutuhan hidup layak masyarakat usia produktif atau bekerja di sana.
Pada tahun 2023, Penetapan Upah Minimum Provinsi di Kalimantan Timur disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur Ir. Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kaltim pada tanggal 25 November 2022 kemudian disusul dengan Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 28/11/2022.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.201.396. Jumlah ini naik 6,2% dibandingkan tahun sebelumnya Rp3.014.497.
Lalu berapakah UMP Kaltim 2024 dan Estimasi UMK Kalimantan Timur 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024 mendatang?
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 per bulan.
Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Penetapan UMP 2024 itu, disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.
SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023.
Penetapan UMP Kaltim 2024 ini diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai dasar atau acuan berapa besaran kenaikan UMP Kaltim 2024, Pemerintah terkait sudah melakukan studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur selama satu tahun terakhir ini.
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, maraknya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sebagai implikasi keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12 % pada tahun 2024.
Penetapan UMP Kalteng 2024 ini sudah mengacu dan sesuai dengan aturan pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan memperhitungkan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa disini menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.
Penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.