UMP Kaltim 2024 berdasarkan keputusan Pj Gubernur Kaltim ini merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.
Sedangkan perhitungan UMK Kalimatan Timur 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMK sampai 30 November 2023.
Jika dihitung menggunakan formulasi perhitungan kenaikan UMP Kaltim 2024 sebesar 4,98 persen, maka UMK Kalimantan Timur 2024 dapat dirinci, sebagai berikut:
1. UMK Kabupaten Berau tahun 2024 sebesar Rp3.675.887 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.858.946,17 per bulan.
2. UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2024 sebesar Rp3.553.038 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.729.979,29 per bulan.
3. UMK Mahakam Ulu tahun 2024 sebesar Rp3.553.038 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.729.979,29 per bulan
4. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024 sebesar Rp3.500.000 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.674.300 per bulan
5. UMK Kota Bontang tahun 2024 sebesar Rp3.419.486 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.589.776,40 per bulan
6. UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 sebesar Rp3.394.513 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.563.559,75 per bulan
7. UMK Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 sebesar Rp3.356.109 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.523.243,23 per bulan
8. UMK Kabupaten Samarinda tahun 2024 sebesar Rp3.329.199 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.494.993,11 per bulan
9. UMK Kota Balikpapan tahun 2024 Kota sebesar Rp3.324.273 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.489.821,8 per bulan
10. UMK Kabupaten Paser tahun 2024 sebesar Rp3.261.566 (UMK 2023) + 4,98% menjadi Rp3.423.991,98 per bulan
Berdasarkan perhitungan estimasi UMK Kalimantan Timur 2024, Kabupaten Berau memiliki UMK tertinggi tahun 2024 sebesar Rp3.858.946,17 per bulan dan UMK terendah adalah Kabupaten Paser dengan estimasi UMK sebesar Rp3.423.991,98 per bulan.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kalimantan Timur 2024 jika dihitung menggunakan formulasi perhitungan kenaikan UMP Kaltim 2024 sebesar 4,98%. Semoga bermanfaat! ***