Diketahui, UMK Bali 2024 tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Sementara itu, lima kabupaten lainnya yaitu Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana, dan Klungkung diperoleh perhitungan UMK di bawah UMP, sehingga berdasarkan norma PP Nomor 51 Tahun 2023, kabupaten/kota tersebut wajib mengikuti nominal UMP Bali 2024.
Perhitungan tersebut sudah sesuai dengan formula PP Nomor 51 tahun 2023 dengan paremeter inflasi, alpha dan pertumbuhan ekonomi.
Hal yang paling menonjol membuat kesembilan kabupaten/kota di Bali memiliki nominal UMK 2024 yang berbeda adalah ketimpangan pertumbuhan ekonomi.
Ida mencontohkan Badung dengan pertumbuhan 9,97 persen, sementara Karangasem 2,58 persen.
Itulah informasi mengenai besaran kenaikan UMK Bali 2024, yang nilai tertingginya masih dipegang oleh UMK Badung 2024. Semoga bermanfaat.(*)