INFO UMK Banten 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari. Cek Upah 8 Daerah: Tangerang Tertinggi Tembus 4,7 Juta

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 16:18 WIB
INFO UMK Banten 2024 Resmi Disahkan
INFO UMK Banten 2024 Resmi Disahkan

Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan untuk penetapan UMP Banten tahun 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten beserta pakar/ akademisi, dan serikat pekerja  sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi.

Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Banten selama satu tahun terakhir ini.

Perhitungan penetapan UMP Banten tahun 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, maraknya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Setelah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50% dengan besaran UMP 2024 Provinsi Banten yaitu Rp2.727.812,11 atau naik Rp 66.532 dibandingkan tahun 2023.

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November  2023.

Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangan penetapan UMP Provinsi Banten tahun 2024 ini karena rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen.

Lalu laju inflasi yang ada sebesar 2,04 persen, rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Lalu bagaimana dengan perhitungan UMK Banten 2024, apakah juga ada peningkatan signifikan?

UMK Banten 2024 sudah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten 2024 yang ditandangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023.

Menurut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

Berikut daftar kenaikan UMK Banten 2024 untuk 8 Kabupaten/ Kota

1. UMK Kabupaten Pandeglang 2024 sebesar Rp2.980.351,46 (UMK 2023) + 1,03% menjadi Rp3.010.929,87 per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X