AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait kapan pencairan KJP Plus Desember 2023 yang sudah dipastikan cair bertahap pada awal bulan Desember 2023.
Estimasi pencairan bansos KJP Plus Desember 2023 akan direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditransfer ke rekening bank DKI masing-masing siswa penerima.
Pencairan KJP Plus Desember 2023 akan terealisasi tidak akan lebih dari tanggal 13 Desember 2023, serta status penerima dan pencairan dapat dicek dan diakses melalui laman resmi KJP kjp.jakarta.go.id
Sudah memasuki bulan Desember 2023, program bantuan KJP Plus juga sudah memasuki tahapan pencairan terakhir untuk alokasi anggaran tahun 2023.
Sebagai informasi, KJP plus merupakan program bansos pendidikan yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan akses pendidikan.
Tujuan diberikannya KJP plus kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat yang tergolong dari keluarga tidak mampu ini adalah untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.
KJP plus juga difungsikan sebagai akses pendidikan siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan pendukung sekolah.
Baca Juga: KJP Desember 2023 Dipastikan Tidak Cair Karena Penerima Lakukan Larangan Ini
KJP Plus diberikan kepada siswa siswi sekolah kelas berjalan baik SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar ke dalam golongan keluarga tidak mampu di mana bantuan sosial ini bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bansos pendidikan KJP Plus diberikan khusus untuk siswa siswa di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar dapat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.
Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Awas 10 Peserta KJP Plus di Jakarta Barat Dicabut Gara-gara Ini, Apakah Anda Termasuk?