Penerima KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Pemberian bantuan KJP plus ini diwujudkan dalam bentuk dana bantuan atau uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikan.
Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi penerima.
Untuk penyaluran KJP Plus sudah memasuki alokasi pencairan di bulan Desember 2023.
Berikut rincian uang tunai yang bisa didapatkan dari bansos KJP plus Desember 2023.
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI
Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp250ribu per bulan.
Baca Juga: Cek KJP Bulan Desember 2023 Sudah Cair? Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut!
2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs
Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp300ribu per bulan.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA
Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu sehingga total yang dapat digunakan Rp420ribu per bulan.
4. Peserta didik jenjang SMK
Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.
5. Peserta PKBM