Sedangkan PKH tahap 4 periode Oktober, November, dan Desember 2023 juga sudah mulai dicairkan melalui PT Pos Indonesia di beberapa wilayah pencairan.
Persyaratan penerima bansos PKH yang cair di bulan Desember 2023 untuk KPM anak sekolah yaitu dalam satu keluarga yang dapat menerima bansos PKH maksimal tiga orang anak.
Jika termasuk dalam kategori anak balita maka penerima bansos maksimal dua anak dalam satu KPM dan berumur 0-6 tahun
Untuk KPM anak sekolah usia minimal 6 tahun (kategori SD sederajat) hingga berumur 17 tahun (kategori SMA/SMK sederajat ) saat penentuan penerima bansos PKH.
Untuk KPM anak balita yang memenuhi syarat akan menerima bansos PKH melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara setiap dua bulan sekali sebesar Rp 500 ribu sedangkan melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali akan menerima bantuan dana sebesar Rp 750 ribu.
KPM anak sekolah masuk dalam kategori pendidikan yang mana menerima dana bansos PKH yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk nominal bantuan PKH anak sekolah yang pencairan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) per dua bulan sekali dapat dirinci sebagai berikut:
- Untuk anak usia SD Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp150ribu.
- Untuk anak usia SMP Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp 250 ribu.
- Untuk anak usia SMA, SMK, Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp334ribu.
Sedangkan untuk nominal bantuan PKH anak sekolah yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia per tiga bulan sekali dapat dirinci sebagai berikut
- Untuk anak usia SD Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp250ribu.
- Untuk anak usia SMP Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp 375 ribu.