Cek 4 Bansos Anak Desember 2023 FIX Cair Mulai Tanggal Ini, Rejeki Akhir Tahun Dapat Bonus Bantuan Hingga 1 Juta

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 06:49 WIB
Cek 4 Bansos Anak Desember 2023 (indonesia.go.id)
Cek 4 Bansos Anak Desember 2023 (indonesia.go.id)

- Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI

Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp250ribu per bulan.

- Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs

Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp300ribu per bulan.

- Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA

Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu sehingga total yang dapat digunakan Rp420ribu per bulan.

- Peserta didik jenjang SMK

Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.

- Peserta PKBM

Peserta didik PKBM mendapatkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Perlu diingat bahwa biaya rutin yang diberikan ini hanya bisa digunakan secara tunai maksimal Rp100ribu setiap bulannya.

Jika ada sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.

Pencairan dana bantuan KJP plus ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

4. Bansos anak yatim piatu

Bansos atensi untuk anak yatim piatu disalurkan setiap tiga bulan sekali dan untuk sekarang sudah memasuki penyaluran bulan Oktober - Desember 2023 dan mulai dicairkan pada minggu pertama hingga kedua bulan Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X