Bocoran Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2024, Asyik Cair Tanggal Ini Bulan Januari? Cek Aturan Terbaru Penerima

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 08:10 WIB
Bocoran pencairan PKH Tahap 1 2024 dan aturan terbaru penerima PKH resmi dari Kemensos RI (kemensos.go.id)
Bocoran pencairan PKH Tahap 1 2024 dan aturan terbaru penerima PKH resmi dari Kemensos RI (kemensos.go.id)

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia kembali akan melakukan menyalurkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) di tahun 2024 sebagai program pengentasan kemiskinan di setiap daerah di Indonesia dengan menyalurkan dana tunai kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Program PKH ini rencananya memang memang akan dilanjutkan untuk penyaluran bantuan di tahun 2024 mendatang dengan beberapa aturan baru yang akan diterapkan.

Sebenarnya aturan baru PKH ini sudah diterapkan di dalam penyaluran bantuan PKH periode November dan Desember 2023 dan akan diterapkan kembali untuk persyaratan penerima PKH di tahun 2024.

KPM penerima bansos PKH tahun 2024 harus memiliki prioritas komponen PKH yang sudah terdata dan tervalidasi menurut data Kemensos RI.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Urutan prioritas komponen PKH tahun 2024, sebagai berikut.

1. Anak usia dini (Balita)
2. Anak usia SD sederajat
3. Anak usia SMP sederajat
4. Anak usia SMA sederajat
5. Penyandang disabilitas
6. Lansia
7. Ibu Hamil

Untuk nominal bantuan PKH dibagi menjadi tiga kategori pencairan yang diterima melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI), sebagai berikut:

1. Kategori pendidikan

Masing-masing anak-anak penerima manfaat dapat terbagi dalam tiga jenjang pendidikan.

Baca Juga: Asyik BLT El Nino 2023 Cair, KPM Ini Dapat Rejeki 695 Ribu Sampai Januari 2024, Cek Penerima, Wujud Barang atau Uang?

- Untuk anak usia SD Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp150ribu.

- Untuk anak usia SMP Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp 250 ribu.

- Untuk anak usia SMA, SMK, Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp334ribu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X