Tahun 2024 UMKM dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BLT 3 Juta, CEK Bukan di BPUM eform.bri.co.id, tapi DI SINI

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 09:05 WIB
BLT akan diberikan kepada UMKM yang memiliki kriteria tertentu. (Ilustrasi: TikTok/random video)
BLT akan diberikan kepada UMKM yang memiliki kriteria tertentu. (Ilustrasi: TikTok/random video)

AYOSEMARANG.COM -- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, karena di tahun 2024 berkesempatan mendapatkan BLT sebesar Rp3 juta.

Namun, BLT ini akan diberikan kepada UMKM yang memiliki kriteria tertentu.

Selain itu untuk mengetahui apakah berhak mendapatkan BLT ini, pelaku UMKM tidak bisa mengeceknya dengan cara mengecek BPUM yang lalu, lewat eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT El Nino 2023 Dikaji untuk Lanjut 2024? Gimana Hasilnya? Ternyata Begini

Jika Anda penasaran mengenai kriteria dan cara ceknya, maka simak ulasan di bawah ini.

BPUM adalah BLT UMKM yang banyak diharapkan bisa disalurkan kembali oleh pemerintah.

Nominal pencairan yang mencapai jutaan Rupiah, membuat masyarakat merasa terbantu dengan adanya bansos dari pemerintah ini.

Namun, hingga saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) masih belum memeberikan pengumuman mengenai keberlanjutan bansos yang sudah disetop sejak 2021 ini.

Baca Juga: BLT El Nino 2023 Akan Berakhir? Tenang, Ini Beragam Bansos yang Masih Cair 2024 Nanti!

Apabila Anda memenuhi kriteria tertentu, maka tetap berkesempatan mendapatkan bansos hingga Rp3 juta, meski bukan melalui BPUM.

Untuk mengetahui apakah Anda masuk kriteria tersebut, maka bisa mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang dibuat oleh Kemensos.

Jika data KTP pelaku UMKM terdaftar, maka bisa dapat BLT Rp3 juta di tahun 2024.

Syaratnya adalah pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari kategori penerima ibu hamil/menyusui atau punya anak balita.

Baca Juga: Horee! Ada BLT Untuk UMKM di Tahun 2024, Bisa Dapat 2,4 Juta Setahun, Tak Perlu Daftar di eform.bri.co.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X