BLT sebanyak Rp3 juta ini akan cair dalam empat tahap, setiap 3 bulan sekali.
Namun jika belum terdaftar sebagai penerima, maka bisa daftar Bansos PKH dengan input data KTP ke Aplikasi Cek Bansos Kemensos di menu "Daftar Usulan".
Syarat bagi pelaku UMKM bisa mendapat BLT Rp3 juta dari Bansos PKH ini adalah sedang hamil/menyusui atau punya anak balita, WNI, warga miskin/rentan miskin, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu diingat, bansos ini tidak berlaku jika pelaku UMKM berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
Itulah BLT Rp3 juta yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM di tahun 2024 jika memenuhi kriteria tertentu, meski bukan lewat BPUM.(*)