Tahun 2024 UMKM dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BLT 3 Juta, CEK Bukan di BPUM eform.bri.co.id, tapi DI SINI

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 09:05 WIB
BLT akan diberikan kepada UMKM yang memiliki kriteria tertentu. (Ilustrasi: TikTok/random video)
BLT akan diberikan kepada UMKM yang memiliki kriteria tertentu. (Ilustrasi: TikTok/random video)

BLT sebanyak Rp3 juta ini akan cair dalam empat tahap, setiap 3 bulan sekali.

Namun jika belum terdaftar sebagai penerima, maka bisa daftar Bansos PKH dengan input data KTP ke Aplikasi Cek Bansos Kemensos di menu "Daftar Usulan".

Syarat bagi pelaku UMKM bisa mendapat BLT Rp3 juta dari Bansos PKH ini adalah sedang hamil/menyusui atau punya anak balita, WNI, warga miskin/rentan miskin, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perlu diingat, bansos ini tidak berlaku jika pelaku UMKM berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.

Itulah BLT Rp3 juta yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM di tahun 2024 jika memenuhi kriteria tertentu, meski bukan lewat BPUM.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X