Untuk mekanisme pencairan bansos PKH tahun 2024 belum ada pengumuman resmi dari Kemensos RI seperti kuota penerima, jadwal pencairan, dan skema penyaluran misalnya jika lewat KKS ATM Merah Putih apakah bank himbara tertunjuk masih sama atau ada penambahan agen penyalur perbankan lagi.
Untu sekarang, Kemensos RI sudah menginformasikan aturan terbaru Penerima bansos PKH agar masih dapat menerima pencairan bantuan Tahap 1 Alokasi tahun 2024.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia kembali akan melakukan menyalurkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) di tahun 2024 sebagai program pengentasan kemiskinan di setiap daerah di Indonesia dengan menyalurkan dana tunai kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Program PKH ini rencananya memang memang akan dilanjutkan untuk penyaluran bantuan di tahun 2024 mendatang dengan beberapa aturan baru yang akan diterapkan.
Sebenarnya aturan baru PKH ini sudah diterapkan di dalam penyaluran bantuan PKH periode November dan Desember 2023 dan akan diterapkan kembali untuk persyaratan penerima PKH di tahun 2024.
KPM penerima bansos PKH tahun 2024 harus memiliki prioritas komponen PKH yang sudah terdata dan tervalidasi menurut data Kemensos RI.
Untuk nominal bantuan PKH dibagi menjadi tiga kategori pencairan yang diterima melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI), sebagai berikut:
1. Kategori pendidikan
Masing-masing anak-anak penerima manfaat dapat terbagi dalam tiga jenjang pendidikan.
- Untuk anak usia SD Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp150ribu.
- Untuk anak usia SMP Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp 250 ribu.
- Untuk anak usia SMA, SMK, Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH sebesar Rp334ribu.
2. Kategori Kesejahteraan Sosial
Nominal yang dapat dicairkan oleh KPM lansia dan penyandang disabilitas yang sudah tercatat di DTKS Kemensos RI ini masing-masing Rp400ribu.
3. Kategori Kesehatan