ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 16:50 WIB
ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya
ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya

Berikut persyaratan wajib penerima bantuan PKH di tahun 2024.

1. Memiliki komponen PKH

KPM yang menerima bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 harus memiliki salah satu komponen PKH, antara lain anak usia dini (Balita), anak usia SD sederajat, anak usia SMP sederajat, anak usia SMA sederajat, penyandang disabilitas berat, lansia berumur 60 tahun ke atas, dan ibu hamil.

Apabila KPM sudah tidak memiliki komponen penerima bantuan PKH misalnya untuk kategori anak usia SMA/SMK karena sudah lulus sekolah maka bantuannya tidak dapat dicairkan di tahun 2024.

2. Tercatat aktif di DTKS Kemensos RI

Sebagian besar aturan penerima bansos PKH tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, seperti harus terdata dan tercatat aktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

Jika melalui pemantauan pemerintah desa atau ada sanggahan dari warga sekitar yang dirasa KPM sudah tidak layak mendapatkan bansos PKH maka kepesertaan di DTKS Kemensos RI bisa dikeluarkan dan tidak dapat menerima pencairan dana bansos di tahun 2024.

Untuk melihat atau mengecek status DTKS Kemensos RI, KPM dapat memantau di laman resmi Cek Bansos Kemensos RI (cekbansos.kemensos.go.id) atau melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau Appstore.

KPM juga dapat mencari informasi atau bertanya kepada pendamping PKH, atau operator desa untuk melihat status DTKS Kemensos RI miliknya melakui SIKS-NG.

3. Memiliki data kependudukan (Dukcapil) yang aktif dan sinkron dengan DTKS Kemensos RI

KPM dapat menerima pencairan bansos PKH Tahap 1 tahun 2024 ini juka data kependudukan yang terdata di Dukcapil masih aktif dan merupakan padanan dari DTKS Kemensos RI sehingga tidak ada data yang tidak valid atau tidak sinkron.

4. Untuk kategori pendidikan, KPM siswa harus tercatat aktif di Dapodik sekolah.

Bagi KPM kategori pendidikan yang menerima bansos PKH tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat harus tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah masing-masing.

Jika siswa tidak terdata aktif di Dapodik sekolah maka bantuan PKH kategori pendidikan anak sekolah tidak dapat diberikan.

5. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH 2024 oleh Pemerintah daerah setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X