ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 16:50 WIB
ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya
ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya

Bansos PKH juga terkonsentrasi untuk kategori kesehatan dengan sasaran balita dan ibu hamil.

Untuk bansos PKH ibu hamil dan balita, nominal uang bantuan yang diterima masing-masing Rp500ribu.

Sedangkan untuk nominal bantuan PKH yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dapat dirinci sebagai berikut

1. Kategori Pendidikan

Masing-masing anak-anak penerima manfaat dapat terbagi dalam tiga jenjang pendidikan.

- Untuk anak usia SD Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH tahap 4 sebesar Rp250ribu.

- Untuk anak usia SMP Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH tahap 4 sebesar Rp 375 ribu.

- Untuk anak usia SMA, SMK, Sederajat maka akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH Tahap 4 sebesar Rp500ribu.

2. Kategori Kesejahteraan Sosial

Nominal yang dapat dicairkan oleh KPM lansia dan penyandang disabilitas yang sudah tercatat di DTKS Kemensos RI ini masing-masing Rp600ribu.

3. Kategori Kesehatan

Bansos PKH juga terkonsentrasi untuk kategori kesehatan dengan sasaran balita dan ibu hamil.

Untuk nominal yang diterima KPM PKH kategori balita dan ibu hamil masing-masing Rp750ribu.

Lalu persyaratan atau kriteria apakah yang harus dimiliki bagi penerima bansos PKH 2024?

Dilansir dari AyoSemarang.com melalui unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (1/1/24), ternyata aturan terbaru diperketat oleh Kemensos RI terkait dengan siapa saja yang dapat menerima kembali bansos PKH tahun 2024 dan tidak bisa mendapatkan kembali bantuan PKH nya di tahun 2024 padahal saat 2023 masih menerima pencairan dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X