ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 16:50 WIB
ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya
ATURAN DIPERKETAT! KPM PKH 2023 Belum Tentu Dapat Pencairan Lagi di Tahun 2024? Cek Persyaratan Wajibnya

KPM dapat menerima pencairan dana bansos PKH Tahap 1 tahun 2024 jika masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan salah satunya masuk dalam kategori KPM rentan miskin.

KPM bisa tidak dapat menerima pencairan bansos PKH Tahap 1 2024 padahal di tahun 2023 mendapatkan dana bantuan dikarenakan ada beberapa sebab dan dinyatakan sudah tidak layak sebagai penerima bansos PKH, sebagai berikut.

- KPM dinilai sudah mampu dan sejahtera.
- KPM sudah meninggal.
- KPM merupakan ASN, anggota TNI atau Polri.
- KPM merupakan pensiunan dari TNI atau Polri
- KPM memiliki gaji atau penghasilan di atas UMK atau UMP
- KPM memiliki pekerjaaan dari sumber gari APBN atau APBD.

Untuk mengecek daftar pekerjaan yang dirasa sudah tidak layak sebagai penerima bansos PKH Tahap 1 tahun 2024 ini dilihat di kolom pekerjaan yang ada di Kartu Keluarga apakah KPM termasuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau yang lainnya.

6. Masih ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kemensos RI sebagai penerima bansos PKH tahun 2024.

Kemensos RI melakukan validasi dan verifikasi data penerima berdasarkan data Pusdatin Kemensos RI di mana dapat dicross check apakah DTKS KPM bermasalah atau tidak dan DTKS KPM memenuhi persyaratan atau tidak sebagai penerima bansos PKH tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, KPM sebagai penerima bansos Pemerintah khususnya Kemensos RI baik PKH, BPNT, atau yang lainnya di tahun 2024 maka dapat dicek melalui website resmi cek bansos Kementrian Sosial dengan cara mengunjungi laman resmi bansos Kemensos RI yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id./.

Atau bisa juga mengecek daftar penerima melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Informasi lebih lanjut mengenai status pencairan bansos Pemerintah baik PKH atau yang lainnya ini dapat juga menghubungi pendamping PKH desa atau operator Dinas Sosial di Kabupaten Kota masing-masing untuk melihat dan mengecek daftar penerima dan status pencairan bansos melalui data bayar atau SIKS-NG agar informasi yang diperoleh lebih valid dan akurat.

Itulah informasi terkait dengan aturan terbaru penerima PKH Tahap 1 2024 apakah KPM bisa mendapatkan kembali pencairan dana bantuan di tahun 2024 atau tidak. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X