Pemprov Jateng Dukung Penerapan KTP dan KK untuk Pembelian LPG 3 Kg

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 12:14 WIB
Pemerintah provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian LPG 3 kg.  (dok ayosemarang.)
Pemerintah provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian LPG 3 kg. (dok ayosemarang.)

"Harus ada pengawasan, jangan sampai nanti ada yang memanfaatkannya di pasar gelap. Misalnya, data namanya dipakai untuk pembelian LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukkannya," ujar Bayu.

Bayu juga mengingatkan, agar database pemerintah terkait dengan data masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan harus sinkron dengan konsidi riil masyarakat. Pasalnya, selama ini data – data tersebut tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, sehingga justru menjadi tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Pedagang di Batang Tidak Keberatan Pembelian Gas Melon dengan KTP Asal....

"Database yang ada juga harus sinkron dengan konsidi riil di masyarakat. Apakah yang terdaftar ini benar – benar mereka yang berhak atau tidak," tukasnya.

Menurut Bayu, dengan penerepan sistem distribusi yang lebih tepat sasaran, maka diharapkan subsidi untuk energi bisa ditekan dan dialihkan untuk program – program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

"Kata kuncinya adalah menjaga kepercayaan masyarakat, bahwa pengalihan subsidi ini benar – benar dialihkan ke sektor yang lebih penting, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.

Selin itu, imbuh Bayu, pemerintah juga harus mendorong produksi gas di dalam negeri, dengan memanfaatkan blok -blok gas yang ada selama ini, agar tidak terlalu bergantung dengan impor. Apalagi  saat ini kondisi geopolitik di luar negeri tidak menentu, sehingga bisa memberi pengaruh pasokan gas di dalam negeri.

"Kita masih sekitar 70-80 persen bergantung pada impor dari luar negeri. Jadi, harus dimanfaatkan blok – blok gas di dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas produksinya agar bisa dapat gas lebih murah," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X