Tidak Setuju Wilayahnya Diisukan Banyak Pengonsumsi Daging Anjing, PJ Gubernur Jateng akan Selidiki

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 20:50 WIB
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana saat ditemui di Kota Lama. Nana akan menyelidiki peredaran daging anjing di wilayahnya.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana saat ditemui di Kota Lama. Nana akan menyelidiki peredaran daging anjing di wilayahnya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana mengomentari soal ditangkapnya para tersangka yang melakukan pengiriman anjing ilegal di Semarang.

Kabar pengiriman anjing itu juga sudah terjadi beberapa waktu yang lalu dan diisukan kencang menuju ke Solo.

Saat ditemui di Semarang, Nana Sudjana menyatakan jika hal itu tidak pantas.

Baca Juga: Prabowo Tak Tergoda Buka Data Pertahanan Negara, Relawan Bocahe Gibran Acungi Jempol

"Saya baru dapat berita. Kami akan koordinasikan dengan Kapolda, kita akan mengecek, saya rasa tidak sepantasnya, mungkin bagi masyarakat khususnya yang beragama Muslim, itu haram sifatnya daging anjing itu," kata Nana di kawasan Kota Lama Semarang, Senin 8 Januari 2024.

Nana lalu mengungkapkan kasus tersebut masih didalami pihak berwajib termasuk warga di mana saja yang mengonsumsi daging anjing.

"Nanti akan kita dalami kembali, kira-kira warga mana saja yang memakan daging anjing itu. Kami akan koordinasikan dan memastikan, lalu akan kami koordinasikan dengan MUI, Kemenag. Saya rasa sudah jelas, bagi masyarakat yang beragama Muslim itu kan haram, tidak boleh kita mengonsumsi daging anjing itu," tegasnya.

Kemudian terkait Perda Larangan konsumsi daging anjing, sejumlah daerah di Jateng sudah ada peraturan yang membahas soal itu, salah satunya Kota Semarang.

Baca Juga: Pengakuan Rekan Korban Pesta Miras Oplosan di Semarang Utara, Ternyata Tester Mau Jualan

Namun saat ditanya apakah Pemprov Jateng sudah ada Perda khusus terkait larangan konsumsi daging anjing, Nama menjelaskan belum ada.

"Saya rasa tidak ada yang mengatur terkait dengan penjualan daging anjing, tidak ada. Kita tidak mempunyai aturan ataupun regulasi terkait daging anjing itu. Yang jelas kan kita tahunya daging anjing itu haram, tidak boleh dikonsumsi oleh khusunya yang beragama Muslim. Dan di Jateng kan mayoritas beragama Muslim. Makanya ini akan kami diskusikan, kami evaluasi terkait masalah ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang dan Komunitas pecinta hewan mengamankan truk yang berisi 226 ekor anjing dengan kondisi mengenaskan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Rencananya anjing tersebut akan dikirim ke wilayah Solo Raya dan diduga untuk kebutuhan konsumsi. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan ada lima orang yang diamankan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X