Sementara dari Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Youtube CokroTV.
"Prosesnya sudah berjalan. Kami sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi," ungkapnya.
Kata Subagio prosesnya saat ini masih terus berlangsung dan pada Kamis 11 Januari 2024 ini pihak terlapor atau Eko Kuntardi meminta mediasi.
"Dari saudara Eko, selaku pemilik akun itu meminta keppada kami dilakukan mediasi sehingga kami pertemukan pihaknya pelapor. Yang meminta mediasi terlapor. Kami memfasilitasi. Ini masalah pribadi antara mereka," ucapnya.