Tak Terima Disebut Predator Seksual Anak di Bawah Umur, Syekh Puji Laporkan Youtube Cokro TV

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 16:00 WIB
Syekh Puji usai melakukan mediasi bersama pegiat Youtube Cokro TV di Ditreskrimsus Polda Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Syekh Puji usai melakukan mediasi bersama pegiat Youtube Cokro TV di Ditreskrimsus Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - H. M. Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab dengan sebutan Syekh Puji melaporkan pegiat kanal Youtube CokroTV bernama Eko Kunthadi, karena postingannya yang dinilai memencemarkan nama baiknya.

Laporan Syekh Puji kepada akun Youtube tersebut sebetulnya sudah dilakukan sejak 14 April 2022.

Setelah pelaporan itu penyelidikan terus dilakukan dan Kamis 11 Januari 2024 ini, baik dari pihak Syekh Puji maupun Eko dipertemukan untuk dilakukan mediasi.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pernikahan di Bawah Umur Kembali Diperkarakan, Syekh Puji Dipanggil Polda Jateng

Meydora anak Syekh Puji menjelaskan laporan polisi dibuat karena video tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Narasi yang disampaikan Eko dalam video tersebut sangat menghina Syekh Puji, keluarga, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.

Menurut Dora, Eko secara jelas menyebut Syekh Puji dan menampilkan foto lalu menyatakan fitnah serta kata-kata yang sangat menghina dan menyerang harkat martabat kehormatan sebagai seorang manusia.

"Atas dasar apa Eko menyatakan Syekh Puji predator seksual, gila, dan sengaja menggunakan kedok agama dan kekuatan ekonomi untuk mengumbar nafsu, mendirikan pesantren untuk menipu dan mengumbar nafsu bejat sebagai predator anak, memiliki kebiadaban yang hampir sama atau mirip dengan Ustad Herry pengasuh pondok pesantren di Bandung, orang biadab yang melakukan kejahatan berulang, pantas dipenjara," ungkapnya.

Baca Juga: 5 HP 3 Jutaan Terbaik 2024: Spesifikasi Gaming, Fitur Lengkap, Kamera Jernih

Lebih lanjut Meydora mengatakan fakta terkait pernikahan dengan Lutviana Ulfah tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014.

Saat ini Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Syekh Puji tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan manapun atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.

Ulfah juga bukan santri yang mengaji di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW.

"Ulfah dan Syekh Puji menikah secara resmi bukan setelah dihukum," ungkapnya.

Baca Juga: 7 Dokumen Ini Harus Ada jika Anda Mau Daftar CPNS 2024 atau PPPK, Awas Jangan sampai Gak Tahu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X