Bawaslu Batang Sita Hampir 10.000 Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Peraturan

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 14:48 WIB
Penertiban AOK oleh Bawaslu, Satpol PP, Dishub Batang, dan Polres pada tanggal 15 Januari.  (Foto: Muslihun kontributor Batang.)
Penertiban AOK oleh Bawaslu, Satpol PP, Dishub Batang, dan Polres pada tanggal 15 Januari. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Bawaslu Kabupaten Batang mengumumkan bahwa hampir 10.000 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan telah disita dalam upaya penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP, Dishub Batang, dan Polres pada tanggal 15 Januari.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran ini memerlukan pemahaman yang mendalam dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Penanganan terhadap pelanggaran administrasi dan pelanggaran Perda akan melibatkan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Mahbrur, Selasa 23 Januari 2024

Lebih lanjut, Mahbrur menjelaskan bahwa penertiban tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Terkait pelanggaran APK yang secara kasat mata melanggar dan pelanggarannya masuk ke dalam ranah pelanggaran administrasi. Proses penanganannya tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti,” terangnya.

Mahbrur juga menegaskan harapannya agar peserta pemilu mematuhi tata cara pemasangan APK demi menciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan teratur.

"APK yang kita tertibkan kita amankan dan disimpan di kantor - Kantor Panwascam masing," Ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X