SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Semarang melakukan penertiban terhadap Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan.
BK yang dimaksud Bawaslu Semarang yakni stiker calon legislatif di sejumlah angkutan umum, pada Rabu 17 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Semarang, Arief Rahman memaparkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g.
Baca Juga: Lagi, Bawaslu Copot Baliho di Jalan Protokol Kendal yang Membandel
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang/ditempelkan di sarana prasarana publik.
"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini menjadi objek yang harus ditertibkan," ungkapnya.
Kemudian Arief menambahkan sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi terdapat sejumlah 75 kendaraan angkutan umum yang teridentifikasi sejak tanggal 10 Januari 2024 hingga 16 Januari 2024.
"Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," kata Arief.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Batang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Lebih lanjut Arief juga menjlaskan bahwa titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan akan dilakukan pada angkutan umum yang terdapat stiker caleg partai politik pada beberapa rute di Kota Semarang seperti Johar - Dr Cipto - Banyumanik, Syuhada Raya - Johar, Karangayu - Mangkang, Johar - Kedungmundu, Sampangan - Johar, dan Jalur Gunungpati - Karangayu.
Selain itu Bawaslu bersama Tim Gabungan akan melakukan penertiban selama 3 hari berturut-turut di mulai hari ini Rabu 17 Januari 2024 sampai dengan hari Jumat 19 Januari 2024.
Penertiban dilakukan bersama dengan unsur Pemerintah Kota yang berkaitan dengan Pemilu.
"Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum bila kedapatan stiker maka dilakukan pemberhentian, pada kesempatan hari pertama penertiban berhasil menindak sejumlah 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar" jelas Arief.
Baca Juga: Baliho Besar Masih Terpasang di Jalan Protokol, Bawaslu Dinilai Mandul