Baliho Besar Masih Terpasang di Jalan Protokol, Bawaslu Dinilai Mandul

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 19:56 WIB
Baliho pasangan Prabowo-Gibran yang kembali dipasang di jalan protokol Kendal belum diturunkan. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Baliho pasangan Prabowo-Gibran yang kembali dipasang di jalan protokol Kendal belum diturunkan. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho besar pasangan capres nomor urut dua kembali dipasang di jalan protokol kota Kendal.

Padahal, sebelumnya sudah dicopot karena melanggar aturan. Namun, selang beberapa hari kembali dipasang. Tidak hanya baliho pasangan Prabowo-Gibran, baliho caleg dari Partai Demokrat dan PSI juga kembali dipasang.

Dipasangnya kembali baliho di wilayah yang sudah disepakati bersama sebagai daerah larangan APK, menimbulkan kesan Bawaslu Kendal mandul dalam melaksanakan tugas pengawasannya.

Baca Juga: PSHT Patean Pusatkan Latihan Jelang Porda dan Kendal Championship 2024

"Jelas ada pelanggaran dalam pemasangan alat kampanye baliho yang dipasang di jalan protokol tidak diperbolehkan, namun tetap saja terpampang jelas. Coba lihat di depan Alun alun Kendal ada baliho besar paslon capres nomor dua,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmad Suyuti, dihubungi Minggu 14 Januari 2024.

Hal ini juga membuat parpol lain menjadi iri, sebab hanya paslon capres nomor dua yang dipasang di sana. Kalau memang tidak boleh, mestinya Bawaslu harus turunkan paksa.

Suyuti menyayangkan kinerja Bawaslu. Kalau jelas di jalan protokol tidak boleh dipasang, mestinya harus dilepas.

"Namun kalau melanggar boleh, ya jangan hanya satu paslon tiga paslon dipersilahkan pasang di jalan protokol,” imbuhnya.

Baca Juga: BKGK2 Gelar Perayaan Natal Bersama, Ini Pesan Sekda Kendal

Suyuti mengatakan, kesannya tebang pilih. APK paslon nomor dua dibiarkan sementara kalau ada paslon atau caleg lain tidak boleh.

Sementara Komisioner Bawaslu Kendal, Muhamad Athoilah mengatakan, Bawaslu sudah memberikan surat teguran pada KPU yang diteruskan pada tim kampanye paslon maupun caleg dan parpol yang memasang baliho di sepanjang jalan protokol.

“Sesuai mekanismenya, Bawaslu tidak bisa langsung menurunkan paksa, sehingga mekanisme yang ada harus kita lalui kalau pada patas waktu yang ditentukan tidak diindahkan bawaslu bersama stakeholder terkait akan menurunkan paksa,” terangnya.

Athoillah menambahkan sebenarnya baliho milik PSI yang berada di depan kantor pegadaian sudah diturunkan paksa.

Baca Juga: Prestasi Bersejarah: Persip Pekalongan Juara Liga 3 Jawa Tengah untuk Kedua Kalinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X