KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kampanye terbuka dengan rapat umum yang akan dilaksanakan mulai 21 Januari – 11 Februari 2024 dipastikan bebas kendaraan dengan knalpot brong.
Hal ini lantaran seluruh partai politik di Kabupaten Kendal sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
Kesepakatan bersama ini ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang diwakili seluruh parpol peserta pemilu, di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat 19 januari 2024.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diawali oleh Sekda Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Plh.
KPU Kendal dan Ketua Bawaslu Kendal. Langkah ini untuk menciptakan Pemilu di Kabupaten Kendal yang tertib, aman dan damai.
Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, knalpot brong itu sangat menggangu kebisingan yang bisa menimbulkan emosi masyarakat, sehingga bisa memicu kegaduhan dan mengganggu kondusivitas yang sudah terjaga.
Oleh karena itu, semua sepakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum maupun di luar kegiatan kampanye di Kabupaten Kendal.
"Pelarangan menggunakan knalpot brong itu tidak hanya saat kampanye, tetapi juga di luar kegiatan kampanye," katanya.
Sementara Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengatakan, semua parpol sudah sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
"Kami akan melakukan dua hal, yaitu penertiban dan penindakan. Penindakan dengan melakukan tilang, sedangkan penertiban dengan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan mengganti di tempat dengan knalpot yang standar," jelasnya.
Plh Ketua KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengatakan, ketertiban kampanye bukan hanya tanggung jawab Polri dan TNI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Seluruh parpol juga bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye, maupun panitia penyelenggara saat mengadakan kampanye rapat terbuka.
"Kalau untuk penindakannya bagi yang melanggar menggunakan knalpot brong, itu wewenang polisi," ujarnya.