AYOSEMARANG.COM -- Pemilihan Umum adalah momen krusial bagi negara, di mana integritas demokrasi terjaga oleh peran penting para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai kapan cair gaji para anggota KPPS?
Menurut Surat Keputusan Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji para anggota KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerja mereka selesai.
Misalnya, jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, maka pencairan gaji dapat dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Baca Juga: Pantas Viral, Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Ternyata Menggiurkan, Intip Besarannya
Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa sekitar 5,7 juta anggota KPPS mulai menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Dengan demikian, masa kerja para anggota KPPS akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.
Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Adapun besaran gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut adalah rinciannya:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Baca Juga: Apa Arti Gugur Pantukhir KPPS Harus Nunggu 5 Tahun Lagi? Ternyata Jokes yang Artinya Begini