Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak: Kabupaten Batang Gelar Sensus Pajak Daerah 2024

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 08:55 WIB
Kepala BPKPAD Batang, Sri Purwaningsih.  (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Kepala BPKPAD Batang, Sri Purwaningsih. (Foto: Muslihun kontributor Batang)

"Jika kinerja mereka memenuhi target, kontrak kerja mereka akan diperpanjang. Namun, jika tidak, kita akan melakukan rekruitmen ulang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Anisah menambahkan bahwa masyarakat seharusnya menerima petugas pajak yang akan melakukan sensus di rumah mereka.

"Kami berharap bahwa masyarakat dapat memberikan keterangan serta menyiapkan data administrasi yang diperlukan," katanya.

Anisah juga menegaskan bahwa data wajib pajak akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat serius.

"Para wajib pajak tidak perlu khawatir, kami bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan data," tambahnya.

Adapun beberapa data sensus pajak daerah yang harus disiapkan oleh masyarakat meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor, bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Kartu Keluarga.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X