KPU Batang Bakar Surat Suara Pemilu 2024 Rusak Sebagai Langkah Menjaga Integritas

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 21:04 WIB
Pemusnahan ribuan surat suara rusak Pemilu 2024 dengan cara dibakar boleh KPU yang disaksikan Bawaslu, Kepolisan Polres Batang, Kodim 0736 Batang, dan pengurus partai peserta pemilu.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Pemusnahan ribuan surat suara rusak Pemilu 2024 dengan cara dibakar boleh KPU yang disaksikan Bawaslu, Kepolisan Polres Batang, Kodim 0736 Batang, dan pengurus partai peserta pemilu. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melaksanakan pemusnahan ribuan surat suara Pemilu 2024 yang rusak dengan cara dibakar.

Penghancuran ini dilaksanakan di gudang logistik dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisan Polres Batang, Kodim 0736 Batang, dan pengurus partai peserta pemilu.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Batang Dikejutkan APK Capres dan Caleg di Depan TPS, Ini Tanggapan Bawaslu Batang

"Kita hari ini melaksanakan pemusnahan lima jenis surat suara rusak Pemilu Tahun 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyu, Selasa 13 Februari 2024.

Surat suara rusak yang dimusnahkan mencakup 12.678 lembar, terdiri 427 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 6.980 lembar surat suara Pemilu anggota DPR, 341 lembar surat suara Pemilu anggota DPD, 2.053 lembar surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan 2.877 lembar surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten.

"Pemusnahan ini sesuai dengan prosedur, surat suara yang rusak harus dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan. Dan kami telah melakukan pemusnahan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan," tambahnya.

Baca Juga: Menarik! Pelajar Berebut Perekaman KTP Elektronik Sebelum Pemungutan Suara

Momen pemusnahan surat suara ini kata Susanto Waluyo menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Langkah-langkah ini memastikan bahwa setiap surat suara yang tidak layak pakai dihancurkan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kehadiran Bawaslu, kepolisian, dan perwakilan partai politik dalam acara pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk menjamin integritas dan keabsahan proses pemilu," ujar Susanto.

Baca Juga: Nama-nama Unik Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Pekalongan, dari LY, Q, hingga Limma

Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 rusak merupakan bagian dari upaya KPU dan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilu dilaksanakan dengan cermat dan penuh tanggung jawab.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X