Adapun 13 daerah yang akan digelar pemungutan suara ulang tersebut antara lain Kabupaten Boyolali sebanyak 3 TPS, Jepara 1 TPS, Kebumen 1 TPS, Magelang 1 TPS, Purbalingga 1 TPS, Pemalang 4 TPS, Purworejo 1 TPS, Rembang 1 TPS, Sragen 1 TPS, Sukoharjo 1 TPS, Tegal 1 TPS, Wonosobo 2 TPS, serta Kota Tegal 1 TPS.
Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang diusulkan digelar pada Minggu 18 Februari 2024.
Ia menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Minggu tersebut agar partisipasi pemilihnya bisa maksimal.
Baca Juga: Kartu Kredit BRI Bisa Jadi Sumber Dana untuk Pembayaran QRIS melalui Aplikasi BRImo
"Kalau digelar saat hari kerja dikhawatirkan akan kesulitan mendatangkan pemilih lagi " katanya.
Lebih lanjut Sosiawan mengakui kesalahan seperti itu dia nilai cukup lazim.
Sebab menurutnya tingkat pengetahuan dan pemahaman KPPS banyak yang kurang sehingga meskipun sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek) sehinggq bisa terjadi kesalahan.
Kemudian bisa juga kekhilafan atau ketelodaran seperti yang memberikan suarat suara dari luar kabupaten.
"Atau sebaliknya, ada yang seharusnya diberi 5 jenis tapi ada yang dobel. Pemilih tingkat pemahamannya rendah, dan langsung dicoblos saja," sambungnya.