"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," tegasnya.
"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," tegasnya.
Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata