Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo Subianto Dinilai Pengamat Militer Sudah Sesuai UU

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 19:41 WIB
Penyematan Bintang 4 Prabowo Subianto oleh Presiden RI Joko Widodo.  (Istimewa)
Penyematan Bintang 4 Prabowo Subianto oleh Presiden RI Joko Widodo. (Istimewa)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.

Rapat Pimpinan TNI/Polri tersebut berlangsung di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, pangkat istimewa sebagai jenderal bintang 4, Menhan RI Prabowo Subianto naik pangkat menjadi jenderal penuh.

Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo, kata Khairul Fahmi, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.

Baca Juga: 15 Pimpinan Negara Beri Ucapan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Pengamat: Penuhi Aspek Legitimasi Pilpres 2024

“Dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat,” Khairul, Rabu 28 Februari 2024.

Kenaikan pangkat kehormatan dinilai lazim diberikan oleh militer di beberapa negara yang diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan/atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.

Apalagi, kata Khairul, selain saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahahanan, Prabowo merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yuda Dharma Utama; kedua, Bintang Kartika Eka Paksi Utama; ketiga, Bintang Jalasena Utama, dan keempat, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”, ucapnya.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga 5 Redmi Note 13 Series Indonesia

Lanjut Khairul menyampaikan berdasarkan UU tersebut, Prabowo punya hak dan memenuhi syarat dan layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa tersebut.

“Jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama yang disandang Prabowo mestinya bisa dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga,” ungkapnya.

“Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan presiden sebagaimana diatur oleh UU,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khairul menepis isu yang beredar Prabowo dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat pada tahun 1998 saat menjadi Panglima Kostrad berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X