Hari Raya Idul Fitri, 7.703 Napi di Jateng Dapat Remisi

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 20:28 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jateng, Kadiyono menyatakan 7 ribu napi di Jateng dapat remisi lebaran.  (Istimewa)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jateng, Kadiyono menyatakan 7 ribu napi di Jateng dapat remisi lebaran. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2024 bagi 7.703 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Jawa Tengah.

Kemudian dari ribuan penerima remisi itu, 57 napi di Jateng langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, menjelaskan meski sama-sama mendapat remisi, namun besaran remisi yang diterima WBP berbeda-beda.

“Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, antara 15 hari sampai 2 bulan,” kata Kadiyono dalam keterangan tertulis Selasa April 2024.

Baca Juga: Seorang Pasien Stroke Diangkut KMP Kalibodri untuk Dirujuk ke Yogyakarta

Lebih lanjut Kadiyono menambahkan remisi ini adalah penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

Selain itu juga sebagai apresiasi bagi mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan.

Remisi Khusus Idulfitri juga diberikan kepada mereka yang Muslim, secara resmi remisi akan diserahkan besok Rabu (10/4/2024) yang diprediksi sudah masuk 1 Syawal 1445 H alias Hari Raya Idulftri 2024.

“Ada lima puluh tujuh orang WBP yang besok langsung bebas setelah menerima remisi, karena masa pidananya dikurangi remisi yang diberikan sudah selesai, dari jumlah itu ada dua yang masih anak didik pemasyarakatan,” beber Kadiyono.

Baca Juga: Duka Abadi di Makam Covid-19 Semarang: Bikin Ingat Masa Suram, Lebaran Tak Lagi Sama Bagi yang Ditinggalkan

Lebih detail Kadiyono menyebut, dari 49 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah, tercatat WBP penerima remisi itu ada di 46 lapas dan rutan.

Lalu dari semua itu, ada tig lapas yang WBPnya tidak menerima remisi adalah Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.

"Dari 46 lapas dan rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jateng yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yakni 801 orang WBP," paparnya.

Sementara dari jenis kasusnya, WBP penerima remisi paling banyak adalah pidana umum, sebanyak 5.083 orang WBP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X