BNN Jateng Amankan 8,9 Kg Ganja, Paling Banyak Ada 6 Kg dari Tegal yang Dikirim Pakai Ekspedisi

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 15:12 WIB
Kepala BNN Brigjen Agus Rohmat saat memusnahkan narkoba sitaan. Ada 8,9 kg ganja dan 225 gram sabu dengan kasus menonjol 6kg di Tegal.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kepala BNN Brigjen Agus Rohmat saat memusnahkan narkoba sitaan. Ada 8,9 kg ganja dan 225 gram sabu dengan kasus menonjol 6kg di Tegal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar," ungkapnya.

Peredaran narkoba lewat ekspedisi ini memang sudah sering terjadi. Agus menyampaikan jika pihaknya sebetulnya sudah berupaya mencegah, salah satunya dengan membuat MoU bersama pihak ekspedisi.

Baca Juga: Viral Video Sekelompok Orang Pakai Jaket Ojol Tangkap Dua Pemuda di Kuningan Semarang, Ternyata Operasi Narkoba

"BNN sudah membuat mou dengan para jasa pengiriman dan kerja sama sudah berlangsung cukup lama. Setiap ada pengiriman paket selalu ada SOP jadi dilakukan pemeriksaan dahulu apakah mengandung bahan narkotika atau lainnya jika ada akan berkoordinasi dengan BNN maupun kepolisian dan wujud nyata di lapangan memang berhasil menangkap dan menyita ganja atau sabu yang saat ini kita lakukan musnah," paparnya.

Ke depan, Agus bahkan juga meminta kepada pihak ekspedisi untuk melengkapi pelayananannya denga. X-Ray.

"Kedepan jasa pengiriman lebih terlengkapi lagi seperti x ray tidak hanya ditingkat pusat sampai agen krn jni sangat penting," tambahnya.

Selain itu, Agus juga menjelaskan ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024.

Pertama yaitu kasus Ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Istri Siri di Semarang Barat Ditangkap, Temannya yang Sempat Diamankan Tidak Terlibat

"Kemudian kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo. Kasus itu diungkap 23 Februari dengan tersangka perempuan berinisial CWL. Terakhir, kasus Ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM," pungkasnya.

Sehingga total dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu BNN Provinsi Jawa Tengah telah menyita total barang bukti sebanyak 225 gram senilai Rp. 337.500.000 dengan perhitungan harga sabu Rp. 1.500.000 setiap gramnya dan berhasil menyelamatkan 2.250 masyarakat Jawa Tengah dengan perhitungan setiap 0,5 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X