Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar," ungkapnya.
Peredaran narkoba lewat ekspedisi ini memang sudah sering terjadi. Agus menyampaikan jika pihaknya sebetulnya sudah berupaya mencegah, salah satunya dengan membuat MoU bersama pihak ekspedisi.
"BNN sudah membuat mou dengan para jasa pengiriman dan kerja sama sudah berlangsung cukup lama. Setiap ada pengiriman paket selalu ada SOP jadi dilakukan pemeriksaan dahulu apakah mengandung bahan narkotika atau lainnya jika ada akan berkoordinasi dengan BNN maupun kepolisian dan wujud nyata di lapangan memang berhasil menangkap dan menyita ganja atau sabu yang saat ini kita lakukan musnah," paparnya.
Ke depan, Agus bahkan juga meminta kepada pihak ekspedisi untuk melengkapi pelayananannya denga. X-Ray.
"Kedepan jasa pengiriman lebih terlengkapi lagi seperti x ray tidak hanya ditingkat pusat sampai agen krn jni sangat penting," tambahnya.
Selain itu, Agus juga menjelaskan ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024.
Pertama yaitu kasus Ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.
"Kemudian kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo. Kasus itu diungkap 23 Februari dengan tersangka perempuan berinisial CWL. Terakhir, kasus Ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM," pungkasnya.
Sehingga total dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu BNN Provinsi Jawa Tengah telah menyita total barang bukti sebanyak 225 gram senilai Rp. 337.500.000 dengan perhitungan harga sabu Rp. 1.500.000 setiap gramnya dan berhasil menyelamatkan 2.250 masyarakat Jawa Tengah dengan perhitungan setiap 0,5 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang.