Bisakah Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online? Simak Cara dan Syaratnya

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 18:43 WIB
mengurus surat pindah domisili secara online (istimewa)
mengurus surat pindah domisili secara online (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Penting untuk mengurus surat pindah domisili ketika kamu melakukan perubahan alamat tempat tinggal baru.

Dengan mengurus surat tersebut nantinya akan mempermudah proses administratif data kependudukan.

Lantas surat pindah domisili harus minta ke siapa untuk mengurusnya?

DIketahui, kini untuk mengurus surat pintah tersebut sudah bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian Bayar Berapa? Ini Syarat Berkas yang Dibutuhkan

Kamu tinggal mengakses laman resmi Disdukcapil kabupaten atau kota tempat tinggal.

Untuk mempemudah, berikut cara mudah mengurus surat pindah domisili secara online:

Pendaftaran Antrian

Langkah pertama, kamu lebih dulu mendaftar untuk mendapat nomor antrian dengan mengisi data nomor HP dan email aktif.

Baca Juga: Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Berstatus Tidak Aktif, Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Jual Beli Tanah

Syarat Dokumen

Selanjutkan kamu akan diminta untuk mengungha dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus surat ini, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Verifikasi Dokumen

Setelah itu pihak Disdukcapil setempat akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X