AYOSEMARANG.COM -- Penting untuk mengurus surat pindah domisili ketika kamu melakukan perubahan alamat tempat tinggal baru.
Dengan mengurus surat tersebut nantinya akan mempermudah proses administratif data kependudukan.
Lantas surat pindah domisili harus minta ke siapa untuk mengurusnya?
DIketahui, kini untuk mengurus surat pintah tersebut sudah bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian Bayar Berapa? Ini Syarat Berkas yang Dibutuhkan
Kamu tinggal mengakses laman resmi Disdukcapil kabupaten atau kota tempat tinggal.
Untuk mempemudah, berikut cara mudah mengurus surat pindah domisili secara online:
Pendaftaran Antrian
Langkah pertama, kamu lebih dulu mendaftar untuk mendapat nomor antrian dengan mengisi data nomor HP dan email aktif.
Syarat Dokumen
Selanjutkan kamu akan diminta untuk mengungha dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus surat ini, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Verifikasi Dokumen
Setelah itu pihak Disdukcapil setempat akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.