Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Berstatus Tidak Aktif, Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Jual Beli Tanah

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 13:54 WIB
Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan. (istimewa)
Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara aktifkan BPJS Kesehatan yang sudah mati bisa dilakukan dengan mudah.

Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat layanan publik, seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, mendaftar haji dan umrah, hingga jual beli tanah.

Baca Juga: 7 Layanan Publik Mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan, Termasuk Urus SIM, STNK, SKCK

Masyarakat perlu tahu cara aktifkan BPJS Kesehatan agar tidak terkendala dalam mengakses layanan publik.

BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah pada rakyat Indonesia.

Masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif.

Simak cara aktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif, tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8:

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru, Ini Syarat-syarat Dokumen yang Dibutuhkan

-Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.

-Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

-Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Syarat Pencarian dan Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Bisa Dilakukan Online

-Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X