Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  (istimewa.)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (istimewa.)

''Penerima manfaat bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi keluarga kita tercinta,'' jelasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X