BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Polres Batang berhasil mengamankan pengedar dan pembuat uang palsu jutaan rupiah yang sudah beredar di wilayah Kabupaten Batang.
Kejadian ini pertama kali terdeteksi ketika tersangka menggunakan uang palsu untuk membayar transaksi pembelian bensin di daerah Desa Siguji Pecalungan.
"Pemilik warung yang menerima uang tersebut merasa curiga dan melaporkan kejadian ini kepada tim Abirawa Polres Batang,"kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasteyo saat konferensi pers, Senin 27 Mei 2024.
Baca Juga: Langkah Maju, Pj Bupati Batang Dundang ke Istana Negara Kenalkan Aplikasi Government Technology
Pengungkapan bermula pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka T menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi H 6252 ASD, datang ke warung milik Warno. Lalu membeli Pertalite eceran sebanyak satu liter seharga Rp 13.000.
Dari laporan warga tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dan mengikuti tersangka hingga ke waring makan di Kecamatan Bandar. Hasil pengembangan menyimpulkan bahwa uang palsu telah beredar di Desa Guci.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 22 lembar pecahan mata uang Rp100.000 yang disimpan oleh tersangka. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke rumah kontrakan tersangka di daerah Tirto Pekalongan.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial T (51) selaku pengedar upal dan S (55) sebagai pencetak upal.
Baca Juga: Anaknya Bakar Sampah, Rumah Nenek 60 Tahun di Brangsong Terbakar
"Ada satu pelaku berinisial SW yang masih buron, akan terus kami kejar," katanya, Senin 27 Mei 2024.
T merupakan warga asal Kabupaten Batang dan merupakan resdivis kasus curat yang baru keluar dua bulan lalu. Kemudian, S warga Wonosobo merupakan residivis pengedar uang palsu. Keduanya bertemu di Lapas Kedungpane Semarang.
Setelah keduanya keluar, S memodali T untuk membeli peralatan pencetak upal. T akhirnya berperan sebagai pengedar dan S pencetak. Sedangkan SW yang buron berperan sebagai bagian edit gambar dan scan gambar uang palsu.
Para pelaku mulai beraksi mengedarkan uang palsu pada 15 Mei 2024. Uang palsu sudah beredar di sekitar kawasan industri terpadu Batang (KITB) yaitu di Desa Surodadi, Desa Plelen di Kecamatan Gringsing serta sekitar Kecamatan Banyuputih.
T membayar dengan uang pecahan Rp 100.000, dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000.